mgid.com, 569023, DIRECT, d4c29acad76ce94f rubiconproject.com, 9655, RESELLER, 0bfd66d529a55807 pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 amxrtb.com, 105199704, DIRECT lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT

Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 15:30 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar | Kuasa hukum Ishak Hamzah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata kliennya nomor 233 Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Achmad Ilham, SH, MH, C.PL menyatakan bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara adalah tanah adat C1 bukanlah tanah ex verponding.

“Hal tersebut itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah syahrir yang menerangkan menggunakan blok 007,” terang Achamd Ilham dalam keterangan persnya yang digelar di depan PN Makassar Jl. R.A. Kartini, Rabu (05/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana blok 007 itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1, bukanlah tanah yang berasal dari ex verponding. Sebagaimana didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat satu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar,” tambahnya.

Tergugat satu memberikan pembuktian bahwa pemilik awal yang bernama Oesong Hoang itu dari Akte Jual Beli (AJB) beralih ke Ambo Day Djamalu ini tidak memiliki kelengkapan bukti formil sesuai aturan yang dimana dalam proses peralihan ini kami anggap cacat hukum administrasi, karena tidak memiliki kelengkapan secara prosedural tentang peralihan itu sendiri, tidak memiliki PBB atas nama Oesong Hoang yang seharusnya ada. Kemudian nomor NIK KTP Oesong Hoang, begitupun H. Ambo Day Djamalu, hal-hal ini tidak cukup bukti. “Jadi kami menganggap hukum formil pembuktian-pembuktian yang diadakan turut tergugat dalam hal ini ATR/BPN Kota Makassar tidak memiliki keutuhan kelengkapan secara prosedural administrasi sebagai syarat formil peralihan itu sendiri.

“Seharusnya diantara peralihan tersebut harus memiliki NIK KTP masing-masing pihak dan PBB atas nama Oesong Hoang dan masih banyak lagi syarat-syarat lainnya dalam HGB atas nama Oesong Hoang yang harus dibuktikan turut tergugat,” tegasnya.

Lanjut Ilham mengatakan, dimana blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulselbar (Ipeda).

Sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988, Drs. Laode Kadir. instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di kampung Barombong No. 61 adalah tanah adat bukan tanah ex verponding.

Dengan demikian harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata kami dengan no.233. Hakim dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti yang tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan kantor Direktorat Jendral Pajak (IPEDA) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat. kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Direktorat Jendral Pajak (Ipeda) yang memiliki buku induk tentang status tanah kampung Barombong No.61. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli waris Ishak Hamzah.(*Rz)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Rancasari Kota Bandung
KOTA BANDUNG
KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah
Walikota Bandung Akui Penanganan Sampah di Bandung Masih Menghadapi Banyak Tantangan
Planning Kolaborasi Kreatif Dhipa Galuh Purba, Ki Daus, dan Tedy Rimba dalam Film Terbaru di Cimahi
Sinergitas Forkopimda Kabupaten Blitar Wujudkan Sinkronisasi Program Pemerintah dan Harkamtibmas
Upaya Cegah Stunting Di Wilayah Binaan, Babinsa Candirejo Dampingi Kegiatan Posyandu

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:46 WIB

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA

Selasa, 29 April 2025 - 19:34 WIB

Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Rancasari Kota Bandung

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

KOTA BANDUNG

Selasa, 29 April 2025 - 19:28 WIB

KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah

Selasa, 29 April 2025 - 13:43 WIB

Walikota Bandung Akui Penanganan Sampah di Bandung Masih Menghadapi Banyak Tantangan

Senin, 28 April 2025 - 17:49 WIB

Sinergitas Forkopimda Kabupaten Blitar Wujudkan Sinkronisasi Program Pemerintah dan Harkamtibmas

Senin, 28 April 2025 - 17:47 WIB

Upaya Cegah Stunting Di Wilayah Binaan, Babinsa Candirejo Dampingi Kegiatan Posyandu

Senin, 28 April 2025 - 17:45 WIB

Masa Panen Raya Babinsa Aktif Dampingi Petani Panen Padi Di Desa Soso

Berita Terbaru

DAERAH

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:46 WIB

DAERAH

KOTA BANDUNG

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB