E_N Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan, Terkait BBM Bersubsidi ilegal

DETIK UPDATE

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 16:52 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Inisial E_N sebagai Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan publik, diduga terkait dengan dua mobil Tangki yang mengangkut BBM Bersubsidi illegal.

Kini E_N perlu dipertanyakan terhadap Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang jadi perbincangan hangat saat ini.senin 22/4/24.

Informasi kejadian bermula ada Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang diduga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Dua Unit Mobil Tangki itu memakai Plat nomor polisi KT 8704 NL dan DD 8604 HG.

Sering ditemukan kedua mobil tangki itu selalu melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut, tancap gas saat kerap dikonfirmasi media, mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya.

Sebelumnya, mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang diduga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Dugaan dengan adanya permainan para mafia BBM berupa Solar yang bersubsidi tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari serta merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang.

Dalam Hal ini awak Media mempertanyakan terkait menyangkut kedua Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar UU.

Untuk itu, di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media sangat kuat mempertanyakan dugaan adanya indikasi Terkait hal Penyimpanan. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Menyangkut hal ini, Tim Awak Media meminta kepada Kapolri berserta jajaran Polri dan BPH Migas untuk segera menindak dan memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri. Karena diduga kuat sebagai biangnya Mafia BBM Bersubsidi yang merajalela di Propinsi Sulawesi Selatan.

 

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:21 WIB

Buntut Aksi Arogan, Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi Akan di Laporkan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:15 WIB

MIO Indonesia Gelar Rakor, Pastikan Bagi-Bagi Takjil Berjalan Lancar!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:54 WIB

Roadshow Sewindu Qudsiyyah Putri Jabodetabek : Merawawat Taji Ulama Putri untuk Kokohnya Negeri

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:50 WIB

Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:10 WIB

Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:02 WIB

Peduli Sesama, Dispenad Gelar Donor Darah HUT ke-74 Penerangan TNI AD

Jumat, 20 Desember 2024 - 03:07 WIB

Profil Fikram Kasim, Wasekjen PB PMII 2024-2027 Asal Sulsel

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Petani Riau dan Jambi Meminta Hak dan Keadilan Atas Lahan Garapan Mereka Yang Dirampas Pengusaha

Berita Terbaru