Bengkalis, – Pada hari Hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Lintas Duri-Pekanbaru Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, tim Opsnal Polsek Pinggir telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/Niaga BBM (Bahan Bakar Minyak) Yang disubsidi Pemerintah Yaitu Jenis Solar
Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther berwarna biru yang diperkirakan membawa BBM Jenis Solar Subsidi beberapa kali melintas di wilayah Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Melalui informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa isi dan kemana tujuan 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther berwarna bitu tersebut.
Selanjutnya sekira Pukul 00.30 WIB pada saat Patroli Hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 di Jl. Lintas Duri-Pekanbaru di Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis tim opsnal memberhentikan mobil tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku bernama Inisial MA dan dari dalam mobil tersebut terdapat 30 (tiga puluh) buah Jerigen yang berisikan masing-masing 33 Liter yang diduga berisikan BBM Subsidi Jenis Solar.
BARANG BUKTI :
-1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Miyabi berwarna Biru dengan Nopol BK 988 JT yang telah dimodif pada bagian tangki BBM nya
-30 (tiga puluh) buah Jerigen yang berisikan masing-masing 33 Liter BBM Jenis Solar dengan total sebanyak 990 Liter
-2 (dua) buah selang dengan panjang masing-masing 2 meter
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Pinggir untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.