Sumbawa Besar NTB, Jajaran Personel Polsek Empang berhasil meringkus 3 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita.
Masing-masing terduga pelaku berinisial SR (23) warga Desa Pamanto, IP (29) warga desa Empag Bawah, dan HS (19) warga desa Empang Atas Kecamatan Empang.
Para pelaku diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sejumlah Handphone dari kantor Koperasi Mekar yang berlokasi di Desa Bunga Eja Kec. Empang Kab. Sumbawa.
Kapolsek Empang IPTU Nakmin membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban yakni Ardiansyah salah satu pegawai koperasi yang melaporkan bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di kantor koperasi mekar bunga eja telah terjadi tindak pidana pencurian beberapa handphone pribadi dan juga milik koperasi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sergap Polsek Empang bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Empang kemudian bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku di rumahnya masing-masing, beserta barang bukti” ucap Kapolsek.
Sambungnya, bahwa setelah melakukan interogasi singkat dan para terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Dari tangan para terduga pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit HP Samsung, 1 Unit HP Realme, 1 Unit HP Vivo, dan 1 Unit HP Redmi.
Kini para terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Empang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (sella melani putri)