Presiden LIRA Soroti Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 10:22 WIB

50534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyoroti, Vonis Bebas terdakwa kasus korupsi terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (1/3).

Presiden LIRA Andi Syafrani menilai trend Vonis ringan hingga bebas terdakwa kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan situasi ini sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan amanat anti korupsi.

“Banyaknya jumlah vonis bebas terdakwa kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), menunjukkan tidak adanya gerakan dan semangat Anti korupsi yang kuat di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” Sebut Andi, juga pakar hukum tata negara UIN Jakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan tim pengacara sengketa Pilpres Jokowi – Makruf Amin pada 2019 silam merincikan, dalam kurun waktu 5 tahun terkahir Vonis bebas terdakwa korupsi mencapai 22 kasus. Namun 77 persen vonis bebas tersebut dibatalkan mahkamah agung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Padahal Presiden Joko Widodo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak besar terhadap pembangunan negara dan merusak ekonomi, serta menyengsarakan rakyat,”

“Namun faktanya, para pihak yang diberi amanah untuk menegakkan hukum sepertinya tak melihat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Hal itu terbukti karena masih banyaknya terdakwa kasus korupsi mendapat putusan ringan hingga vonis bebas di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambahnya lagi.

Demikian fenomena ini perlu mendapat pengawasan langsung dari Komisi Yudisial maupun lembaga – lembaga lainnya yang konsen terhadap gerakan anti korupsi terhadap Praktek di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sementara Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara menanggapi Fenomena terjadi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjadikan Provinsi Aceh sebagai salah satu Provinsi menjadi “angin surga” bagi terdakwa kasus korupsi. Hal ini dikarnakan sejumlah kasus yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berujung pada putusan ringan hingga vonis bebas.

” Tentunya ini menjadi Preseden buruk upaya memberantas tindak pidana rasuah hingga ke akar-akarnya. Dan Praktek dilakukan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali mendulang rasa pesimisme masyarakat akibat putusan yang tidak sesuai dengan harapan publik,” pungkas Saleh selian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan (dkk) terkait perkara korupsi pengadaan tanah di kabupaten itu . Berdasarkan audit BPKP Aceh atas perbuatan Mursil dkk kerugian negara Rp.6,4 milyar, Selasa 27 Februari 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R Daddy dan Ani Hartati di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya Vonis bebas juga dibacakan terhadap terdakwa korupsi
korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA), Lhok Batee, Sabang, Tahun Anggaran 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Dodi Anshari pada Kamis (14/12/2023 )

(SP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wartawan Alasta News Jalin Silahturahmi, Pimred: Tetap Junjung Kesolidtan
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Buka Puasa Bersama Bank Aceh
Bulan Ramadhan, Satpol PP Aceh Tenggara Ringkus 1 Warung Makan yang Buka di Siang Hari
Bupati Salim Fakhry Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Se Provinsi Aceh.
Audiensi Strategis KPPN Kutacane dengan Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara
Festival Ramadhan Kemenag, Kemenag Kutacane Bagikan 250 Paket Sembako dan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Secara Gratis
Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025, Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Bupati Respon Cepat, THR Guru dan Gaji 13 Guru 2024, Kini Menunggu ditransfer

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:15 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:55 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:42 WIB

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru