Kutacane 23 Februari 2024, DETIK UPDATE | Laporan keterangan pertanggungjawaban desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan desa secara tertulis paling lambat 3(tiga) bukan setelah berakhir tahun anggaran. Pasal 8 ayat 1 Permendagri no 46 Tahun 2016.
31 Desember 2023 berakhir tahun anggaran 2023 berarti 31 Maret 2024 kades wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berisikan pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja desa tahun 2023
Hasil musrenbang Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh desa untuk ApBDes 2024 nampaknya tidak berdasarkan hasil evaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan ke BPK atau BPD Desa dalam artian RPKDesa Tahun 2024 mengangkangi Permendagri non46 Tahun 2016
Akibatnya BPK desa sering komplain dengan kades dan bahkan kades menganggap BPK desa adalah bawahnya dan malah ada yang berani meniru tanda tangan BPK atau Ketua BPK guna meloloskan APBdes 2024
Ketua Barak Indonesia Cabang Aceh Tenggara (Faisal Lamin) mengharapkan kepada Perangkat Camat agar dapat mengawasi pelaksanaan permendagri no 46 Tahun 2016 dan berimplikasi terhadap kesenjangan antara BPK dengan Kades dan berujung kepada kegaduhan berkepanjangan di desa alias stabilitas desa terganggu.
(Deni Alffaldi)