Permak Sumut Minta Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Tangkap Mantan Bupati Batu Bara Zahir

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 12:27 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | 07-02-2024, Kisruh penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kabupaten Batu Bara yang disinyalir tidak objektif dan diduga rekayasa kelulusan dengan membayar uang sebagai sogokan mengakibatkan Kadisdik Batubara ber inisial AH, Sekretaris DT dan Kabid RZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut.

 

Penetapan 3 ( tiga ) tersangka korban perintah Mantan Bupati Batu Bara Z melalui adik kandungnya FZ, maka Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi Sumut ( Permaksu ) gelar demo damai menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi untuk mengusut proses penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara yang diduga melakukan pungli dan aliran dana diduga untuk mantan Bupati Z melalui adik kandungnya FZ.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Demontrasi damai Permaksu di depan kantor Mapolda Sumut Jl Tg. Morawa, oleh Kordinator Aksi Nugraha Nasution meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi segera menangkap Mantan Bupati Batu Bara Z, karena diduga telah melakukan rekayasa kelulusan PPPK dengan memerintahkan Stafnya di Jajaran Dinas Pendidikan melakukan pungli untuk memperkaya diri atau kekeluargaannya.

 

Nugraha Nasution selaku koordinator aksi juga meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi untuk mengusut larinya kepala BPBD Batu Bara berinisial M.S.H yang membawa lari uang kas daerah sebesar Rp. 7, 6 M beserta kenderaan dinas merk inova sejak tahun 2022 yang lalu tanpa ada tindak lanjut untuk usaha penangkapan M.H.S sehingga terungkap dalang pelariannya.

 

Selain itu Nugraha Nasution dalam orasinya juga meminta pihak Kapolda Sumut untuk memeriksa Zahir yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 10 M yang di pakai untuk biaya operasional masa proses pilkada 2018, yang secara tertulis dilengkapi materai 6000 dan 3 saksi untuk dikembalikan pada tahun 2019 dan paling lambat tahun 2020 dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada pemilik nya.

 

Sumber : Nugraha Nasution

Diedit oleh Sella Melani Putri

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi di Tasikmalaya Dibongkar, AMAK Indonesia Berkomitmen
18. AMAK Indonesia Laporkan Korupsi di DPUTRLH Tasikmalaya ke KPK dan Kejaksaan Agung
Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Lapor!! Diduga Kepala SMPN 1 Kandis Merekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023
Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang
Masya Allah, Dugaan MARK UP Belanja MIC WIRELESS 2023 SETWAN Kota Tangerang Mengerikan
Kapolda dan Kejati Aceh Jangan Hanya Diam Terkait Indikasi Megakorupsi Triliunan Rupiah di Aceh
Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:46 WIB

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA

Selasa, 29 April 2025 - 19:34 WIB

Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Rancasari Kota Bandung

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

KOTA BANDUNG

Selasa, 29 April 2025 - 19:28 WIB

KDM : Program Barak Militer Bentuk Karakter dan Kembalikan Jati Diri Remaja Bermasalah

Selasa, 29 April 2025 - 13:43 WIB

Walikota Bandung Akui Penanganan Sampah di Bandung Masih Menghadapi Banyak Tantangan

Senin, 28 April 2025 - 17:49 WIB

Sinergitas Forkopimda Kabupaten Blitar Wujudkan Sinkronisasi Program Pemerintah dan Harkamtibmas

Senin, 28 April 2025 - 17:47 WIB

Upaya Cegah Stunting Di Wilayah Binaan, Babinsa Candirejo Dampingi Kegiatan Posyandu

Senin, 28 April 2025 - 17:45 WIB

Masa Panen Raya Babinsa Aktif Dampingi Petani Panen Padi Di Desa Soso

Berita Terbaru

DAERAH

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Korban Pasien DOA

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:46 WIB

DAERAH

KOTA BANDUNG

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB