SPBU 14.286.141 kandis KM 83 Mengangkangi Undang Undang Migas menjual minyak bersubsidi kepada perusahaan

SRI IMELDA

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:57 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandis- Siak – (Riau) 23-01-2024

Lagi lagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di kecamatan kandis tepatnya di KM 83 melakukan mengisi bahan bakar Bersubsidi jenis bio solar ke mobil mobil besar milik Perusahaan yang seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak yang Bersubsidi.

Berdasarkan temun Wartawan mengkonfirmasi kepada meneger SPBU kecamatan kandis yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut seharusnya mobil perusahaan tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi, namum hal itu di bantah meneger tersebut, diri nya mengatakan jika mobil mobil perusahaan sudah memiliki barcode, menurut nya sudah sesuai uu tentang minyak dan gas bersubsidi

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya Manager dan Pengelola dapat mengindahkan aturan Pertamina dan tidak menyelewengkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi.karena di dalamnya akan ada sangsi tegas Denda Rp60 Miliar hingga kurungan penjara 6 tahun.

Perlu di ketahui Denda dan kurungan penjara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Pertamina agar segara memberikan sanksi tegas terhadap Penyalur yang terbukti menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Kepada Masyarakat di harapkan proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dengan adanya laporan dari Masyarakat dan awak media di lapangan merupakan kontrol sosial dan pengawalan ketat untuk penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

Sri imelda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga penyidik Polrestabes Medan memperlambat laporan Doris Fenita br Marpaung
Sukses:Hasil Kerjasama Antar Pemerintah Daerah, Pol PP Berhasil Pindahkan PKL Ke Lahan Kas Desa Cipanas
Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Rumah Sakit Jantung Paramarta, Pastikan Layanan UHC dan BPJS
HEBOH HANTU DWI FUNGSI ABRI
Tumpukan Sampah di Desa Kuta Buluh, Kabupaten Karo Disulap Menjadi Taman
Kapolres Cianjur Lepas 2 Bus Mudik Gratis, Angkut 120 Penumpang Untuk Pulang ke Kampung Halaman
Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya
Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap*

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:15 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:55 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:42 WIB

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru