Kandis- Siak – (Riau) 23-01-2024
Lagi lagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di kecamatan kandis tepatnya di KM 83 melakukan mengisi bahan bakar Bersubsidi jenis bio solar ke mobil mobil besar milik Perusahaan yang seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak yang Bersubsidi.
Berdasarkan temun Wartawan mengkonfirmasi kepada meneger SPBU kecamatan kandis yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut seharusnya mobil perusahaan tidak menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi, namum hal itu di bantah meneger tersebut, diri nya mengatakan jika mobil mobil perusahaan sudah memiliki barcode, menurut nya sudah sesuai uu tentang minyak dan gas bersubsidi
Seharusnya Manager dan Pengelola dapat mengindahkan aturan Pertamina dan tidak menyelewengkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi.karena di dalamnya akan ada sangsi tegas Denda Rp60 Miliar hingga kurungan penjara 6 tahun.
Perlu di ketahui Denda dan kurungan penjara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak Pertamina agar segara memberikan sanksi tegas terhadap Penyalur yang terbukti menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Kepada Masyarakat di harapkan proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dengan adanya laporan dari Masyarakat dan awak media di lapangan merupakan kontrol sosial dan pengawalan ketat untuk penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sri imelda