Oknum Guru Agama di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi Ulah Cabuli 24 Murid

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:44 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara | Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.
(Eric)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:21 WIB

Buntut Aksi Arogan, Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi Akan di Laporkan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:15 WIB

MIO Indonesia Gelar Rakor, Pastikan Bagi-Bagi Takjil Berjalan Lancar!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:54 WIB

Roadshow Sewindu Qudsiyyah Putri Jabodetabek : Merawawat Taji Ulama Putri untuk Kokohnya Negeri

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:50 WIB

Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:10 WIB

Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:02 WIB

Peduli Sesama, Dispenad Gelar Donor Darah HUT ke-74 Penerangan TNI AD

Jumat, 20 Desember 2024 - 03:07 WIB

Profil Fikram Kasim, Wasekjen PB PMII 2024-2027 Asal Sulsel

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Petani Riau dan Jambi Meminta Hak dan Keadilan Atas Lahan Garapan Mereka Yang Dirampas Pengusaha

Berita Terbaru