Polsek Siak Hulu Ringkus RI Pemilik Daun Ganja Kering

SRI IMELDA

- Redaksi

Senin, 15 Januari 2024 - 15:57 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK HULU(Kampar), detikupdate.blz.id –Tim Unit Opsnal Polsek Siak hulu mengamankan seorang Pelaku berinisial RI (22) warga Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu berkahir dijeruji besi Polsek Siak Hulu, pasalsanya pelaku ditangkap karena memiliki Daun Ganja kering berat bruto 55,69 Gram, Jum’at (12/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  “Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah dan ketahui ada pelaku yang ingin mengedar Narkoba di wilayah itu dan langsung kita tangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Pelaku juga kita jerat pasal Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barang bukti Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, paket kecil diduga Narkotika jenis daun kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, HP Merk iphone 8 plus Warna Silver dan sepack kertas pembungkus merk royo,”terangnya.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering dijalan karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, “setelah dilakukan penyelidikan diamankan  pelaku1 yang sedang duduk-duduk di warung,” kata Kasat.

Selanjutnya di lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 Paket sedang diduga Narkotika Jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Warna putih. “Saat di introgasi ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) Di daerah kota Pekan baru, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Siak hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Asdisyah

Sri imelda

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Hadir di Perbatasan Jabar-Jateng
KDM Fokuskan APBD untuk Infrastruktur dan Program Bagi Warga Kurang Mampu
Faham Khilafah Tak Bisa Diterapkan Di Indonesia
Dandim 0808 Sambut Kunjungan Kerja Danrem 081/DSJ Ke Kodim Blitar
Pariwisata Kabupaten Karo 2025: Bangkit Lebih Kuat, Alam dan Budaya Jadi Andalan Utama
Kapolres Belawan Diserang Pemuda Bersajam di Tol Belmera, MUI: Polisi Wajib Didukung Menegakkan Hukum
Tepis Isu Miring, PT TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:10 WIB

Abdi Nagri Nganjang Ka Warga, Hadir di Perbatasan Jabar-Jateng

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:33 WIB

KDM Fokuskan APBD untuk Infrastruktur dan Program Bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:05 WIB

Faham Khilafah Tak Bisa Diterapkan Di Indonesia

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:01 WIB

Dandim 0808 Sambut Kunjungan Kerja Danrem 081/DSJ Ke Kodim Blitar

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:40 WIB

Kapolres Belawan Diserang Pemuda Bersajam di Tol Belmera, MUI: Polisi Wajib Didukung Menegakkan Hukum

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

Tepis Isu Miring, PT TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:37 WIB

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:34 WIB

Bupati Kang DS Wujudkan Aspirasi Masyarakat: Resmikan Pembangunan Alun-alun Paseh

Berita Terbaru

DAERAH

Faham Khilafah Tak Bisa Diterapkan Di Indonesia

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:05 WIB