Tenaga Penunjang RS Tuntut Gaji ke Pendopo, Wartawan Tidak di Perkenankan Meliput

Imran Cibro

- Redaksi

Senin, 1 Januari 2024 - 05:55 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Sejumlah awak media tidak di perkenankan untuk melakukan peliputan sebagai tugas Jurnalistik terkait kegiatan para Tenaga Penunjang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mendatangi Pendopo Walikota Subulussalam, Minggu, (31/12/23).

Bermula, para Tenaga Penunjang Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Subulussalam, menuntut agar Gaji mereka selama 4 (Empat) Bulan di Tahun 2023, agar dibayarkan pada malam ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kesanggupan pihak Manajemen RSUD setempat, mengatakan hanya mampu membayar selama 2 (Dua) Bulan, dan menyisakan pembayaran 2 (Dua) Bulan di Tahun 2024 mendatang.

Para Tenaga Penunjang di RSUD Subulussalam itu, merupakan keseluruhan dari Tenaga Gizi, Loundri, Oksigen, Keamanan, Perawat, Tukang Lampu, Tenaga Medis, Non Medis dan lainnya, meminta agar pembayaran di Tahun 2023 lunas selama 4 (Empat) Bulan.

Mendapati kesanggupan pihak RSUD yang hanya mampu membayar 2 (Dua) Bulan saja, para Tenaga Penunjang secara spontan langsung menuju ke Pendopo Walikota Subulussalam, untuk mengadukan nasib mereka.

Tepatnya di Pendopo Walikota Subulussalam, para Tenaga Penunjang Rumah Sakit yang menuntut Gajinya tersebut di perkenankan untuk masuk.

Mirisnya wartawan yang hendak melakukan tuga peliputan, tidak di perkenankan untuk masuk ke Pendopo Walikota Subulussalam.

Dikutip, tertuang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas mengatakan sebagai berikut.

Didalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. (*)

~84r84r~

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Haji Bintang Kandidat Walikota Subulussalam, Difitnah Ijazahnya
Aksi Sigap Personel Brimob Aceh, Membantu Masyarakat Yang Terdampak Banjir Di Sultan Daulat Kota Subulussalam
Banyak Pihak Melaporkan KIP Subulussalam Namun KIP, Konsisten di Pendiriannya
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
Kapolsek Penanggalan Hadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT -DD) Tahap III dan IV
Jumat Bersih, Polres Subulussalam Bersama Kodim 0118/Subulussalam Gotong Royong di Mesjid
Ketua Bisa Muda Kecamatan Simpang Kiri (BMS) Syafi’i Berutu Menanggapi Aksi Menuntut Panwaslih Tegakkan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024
Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal Kecamatan Penanggalan, Sahabat Semua Suku

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 14:23 WIB

Amanda Soemedi Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Ciamis dan Kuningan

Senin, 4 November 2024 - 08:47 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 10:57 WIB

Gedung YPK Ditutup Total: Perbaikan Memakan Waktu 1,5 Bulan

Minggu, 3 November 2024 - 04:35 WIB

POSPAY RUN 2024* *Bey Machmudin Ajak Warga Hidup Sehat

Sabtu, 2 November 2024 - 07:38 WIB

Polisi polsek Karangbinangun giat Cooling syestem dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas yang aman kondusif

Sabtu, 2 November 2024 - 06:07 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong Lulusan IPDN Bawa Perubahan Nyata di Jawa Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 06:06 WIB

Patroli Perintis Presisi Sinergitas TNI-POLRI Di Wilayah Hukum Polsek Kedungpring

Sabtu, 2 November 2024 - 05:49 WIB

Anggota polsek modo Giat patroli tempat obyek vital diantaranya! Sasaran mini market Dan alfamart kecamatan modo

Berita Terbaru