Jangan Sampai Ada Calo Titip Calon Pj Kepala Daerah di Aceh ke Capres, Pemerintah Pusat Diminta Tetap Sesuai Aturan

DETIK UPDATE

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:59 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Adanya potensi pemanfaatan momen pilpres untuk pergantian Pj Kepala Daerah merupakan sesuatu yang tidak bisa dibiarkan. Selain berpotensi tak sesuai aturan juga dipastikan kualitas calon titipan calo tersebut patut diragukan. Untuk itu, pemerintah pusat diminta untuk mengabaikan rekomendasi capres manapun dalam penentuan Pj Kepala Daerah termasuk di Aceh, apalagi melalui oknum calo tertentu. Karena pada dasarnya Pj Kepala Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjalankan tugas urusan daerah bukan perpanjangan tangan oknum calo atau tim sukses untuk kepentingan pribadinya.

“Adanya intervensi dari oknum dan calo Pj Kepala Daerah untuk penentuan Pj Kepala Daerah dan pergantiannya dengan memamfaatkan pemenangan untuk salah satu calon presiden, padahal untuk kepentingan pribadi dan kolega nya merupakan salah satu preseden yang mengkhawatirkan. Kita berharap Presiden maupun Mendagri tidak mengakomodir kepentingan Capres manapun dalam penentuan Pj Kepala Daerah karena rawan titipan oknum tertentu yang membisikkan kepada Capres,” ungkap Kordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA), Artiyanda Ramadhan, Rabu 27 Desember 2023.

Menurut GeMPA, proses ideal yang dilakukan melalui tim penilaian akhir (TPA) yang sudah dibentuk oleh pemerintah tidak boleh terlalu jauh diintervensi oleh kepentingan politik tim pemengan capres. “Jika tidak maka setiap capres berkunjung ke daerah maka titipan-titipan terkait nama Pj Kepala Daerah selalu akan dimainkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan moment untuk kepentingan pribadinya,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ariyanda melanjutkan, seharusnya negara dalam hal ini pemerintah tidak pernah tunduk pada intervensi dari orang luar untuk penentuan calon Pj Kepala Daerah karana dalam sidang TPA seharusnya sudah ada instansi-instansi dan lembaga berwenang yang dilibatkan dalam tim penilai akhir (TPA).

“Jangan sampai karena intervensi calo nanti justru kualitas Pj Kepala Daerah yang ditunjuk justru track recordnya tidak baik. Misalkan seorang pejabat eselon yang tak bisa mengelola Daerah hingga defisit, karena direkomendasi calo tertentu ke salah satu capres misalkan maka diakomodir oleh mendagri. Ini akan bahaya bagi daerah tersebut, karena seorang Pj Kepala Daerah yang dikirim jangan sampai kualitasnya buruk, tidak memahami persoalan daerah dan berpeluang memperburuk kondisi suatu daerah,”tambahnya.

GeMPA berharap penentuan maupun pergantian Pj Kepala Daerah termasuk di Aceh hendaknya sesuai dengan yang telah diatur dalam permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. “Jangan sampai ada pemandangan gelap yang dititip calo, ini akan membuat hasil penunjukan Pj Kepala Daerah nya tidak tepat dan merugikan rakyat daerah bahkan berpotensi mencoreng citra pemerintah pusat di mata rakyat nantinya,” jelasnya.

Untuk itu, kata Ariyanda, pihaknya berharap agar pengusulan Pj Bupati dan Walikota tetap mengacu pada paragraf 1 pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dan pembahasannya juga harus mengacu pada paragraf 2 pasal 10 permendagri tersebut.

“Jadi tidak ada istilahnya titipan calo dan sebagainya, karena aturannya sudah jelas siapa yang usulkan siapa yang membahas. Tidak ada istilahnya penumpang gelap titipan tim sukses Capres tertentu dengan segala alasannya. Jangan sampai ada yang tidak diusulkan oleh lembaga berwenang dan ada yang tidak melalui pembahasan oleh lembaga/instansi berwenang sesuai aturan, lalu ditetapkan karena dititipkan oleh oknum calo melalui capres atau dengan membawa nama capres tertentu. Kita harap Pemerintah komit jalankan aturan Permendagri tersebut demi terwujudnya pemilihan Pj Kepala Daerah yang berkualitas nantinya terutama di Aceh,” tegasnya. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertemuan Strategis Pemimpin Daerah dan Legislator: Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Nasional dan Pembukaan Jalan Tembus di Aceh Tenggara- Subulussalam
FORBES Dapil VIII dan IKAGARA Banda Aceh Peusejuk Jamaah Calon Haji 1446 H
Menuju Perbaikan Aceh Tenggara, FORBES DPRA Dapil VIII Siap Bersinergi dengan Pemerintah Aceh Tenggara
Dr. Dyah Erti Idawati Terpilih Kembali sebagai Ketua Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028 hi
*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*
Jalin Silahturahmi, PW IWO Aceh Kunjungi Bupati Aceh Besar
Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya, Rekomendasikan H Aiyub Abbas Sebagai Sekjend Partai Aceh
Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:50 WIB

Pertemuan Strategis Pemimpin Daerah dan Legislator: Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Nasional dan Pembukaan Jalan Tembus di Aceh Tenggara- Subulussalam

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:46 WIB

Menuju Perbaikan Aceh Tenggara, FORBES DPRA Dapil VIII Siap Bersinergi dengan Pemerintah Aceh Tenggara

Senin, 5 Mei 2025 - 22:42 WIB

Dr. Dyah Erti Idawati Terpilih Kembali sebagai Ketua Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028 hi

Senin, 21 April 2025 - 19:03 WIB

*Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang*

Sabtu, 12 April 2025 - 22:31 WIB

Jalin Silahturahmi, PW IWO Aceh Kunjungi Bupati Aceh Besar

Sabtu, 12 April 2025 - 15:41 WIB

Malik Mahmud Jatuh Hati Kepada Mantan Bupati Pidie Jaya, Rekomendasikan H Aiyub Abbas Sebagai Sekjend Partai Aceh

Kamis, 10 April 2025 - 22:32 WIB

Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:39 WIB

Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru