Polda Metro Tunggu Hasil Penelitian JPU Soal Berkas Perkara Firli Bahuri

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:25 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Masih menunggu hasil penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas perkara yang dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI terlihat sangat tebal, sekitar 0,85 meter, dengan halaman depan atau sampil berkas terlihat foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri menuturkan, pelimpahan yang dilakukan pada hari ini sekitar pukul 09.30 WIB untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian dari JPU apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke tim penyidik (P16).

Nantinya, apabila berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU itu dinyatakan lengkap, tim penyidik gabungan akan melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya.

Namun, apabila berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa penuntut umum ke tim penyidik, maka berkas tersebut harus dilengkapi kembali sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.(PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindak Lanjuti
Hasil Survei Citra Naik 73,1%, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat
Gagal ke Parlemen Meski Meraup Suara Terbanyak di Dapil Jakarta III, Grace Natalie Justru Mendapat Amanah Sebagai Staf Khusus Presiden RI
BARAJP Apresiasi Pernyataam Prabowo Tentang Keringat Yang Setia Hingga Akhir
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
GSBI Menghimbau Aksi May Day Tetap Damai Tanpa Adanya Aksi Anarkisme
Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Berikan Penghargaan dan Gelar Halal Bi Halal

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 14:23 WIB

Amanda Soemedi Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Ciamis dan Kuningan

Senin, 4 November 2024 - 08:47 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 10:57 WIB

Gedung YPK Ditutup Total: Perbaikan Memakan Waktu 1,5 Bulan

Minggu, 3 November 2024 - 04:35 WIB

POSPAY RUN 2024* *Bey Machmudin Ajak Warga Hidup Sehat

Sabtu, 2 November 2024 - 07:38 WIB

Polisi polsek Karangbinangun giat Cooling syestem dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas yang aman kondusif

Sabtu, 2 November 2024 - 06:07 WIB

Sekda Herman Suryatman Dorong Lulusan IPDN Bawa Perubahan Nyata di Jawa Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 06:06 WIB

Patroli Perintis Presisi Sinergitas TNI-POLRI Di Wilayah Hukum Polsek Kedungpring

Sabtu, 2 November 2024 - 05:49 WIB

Anggota polsek modo Giat patroli tempat obyek vital diantaranya! Sasaran mini market Dan alfamart kecamatan modo

Berita Terbaru