15.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 99 Langsung Bebas

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 - 16:27 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan dari total narapidana yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal,” ungkap Eduar dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (26/12/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas,” sambungnya.

Lebih lanjut Eduar menjelaskan, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.

Kemudian, ada 99 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.

“Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” katanya.

Menurut Eduar, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.

Eduar menambahkan pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

(PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Pak Kapolda Tolong Tangkap 3 Unit Mesin Judi Tembak Ikan Beroperasi di Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:20 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:00 WIB

Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin

Jumat, 10 Januari 2025 - 23:23 WIB

Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:36 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Mulya Koto

Senin, 16 Desember 2024 - 23:14 WIB

Silvia Natalia Didaulat sebagai Pemimpin Muda untuk Iklim 4, Menginspirasi Perubahan Lingkungan

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:45 WIB

Korban kebakaran Bagan Deli : Rindu ini terobati saat Sang Pejuang Dhuafa dan KSJ. Hadir

Senin, 9 Desember 2024 - 21:17 WIB

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis

Rabu, 6 November 2024 - 01:57 WIB

Bawa Rekam Jejak Gemilang, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Kini Pimpin Dandenpom 1/5 Medan

Berita Terbaru

PIDIE

Pj Bupati Pidie Terima Sertifikat Milik Pemkab

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:55 WIB