Ketua KPK Ditetapkan sebagai Tersangka, Kombur Hukum Minta Seleksi Pimpinan KPK Diperketat

DETIK UPDATE

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 13:02 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial FB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Hal ini sebagaimana dipaparkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, berikut paparannya :
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya melaksanakan Gelar Perkara setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan serangkaian pengegeledahan dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.
Barang bukti yang disita oleh Penyidik termasuk dokumen transaksi uang Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura senilai Rp 7 Miliar. Untuk Pasal yang diterapkan, Penyidik menetapkan Pasal 12e, atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga dijunctokan dengan Pasal 65 KUHPidana.

Peristiwa penetapan Tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berinisial FB merupakan peristiwa kelam dalam sejarah lembaga anti rasuah ini. Betapa memalukannya sebuah bangsa yang disebut negara hukum, akan tetapi integritas dan kredibiltas oknum aparat penegak hukumnya sangat buruk.
Menyoroti hal ini Lembaga Kajian dan Riset Kombur Hukum Indonesia selanjutnya disebut komburhukum.id menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua KPK ini merupakan peristiwa kelam lembaga anti rasuah ini.
Menanggapi peristiwa ini, Muhammad Khairul Imam, S.H. yang juga merupakan salah seorang Founder Komburhukum.id meminta agar setelah dilakukan penetapan tersangka ini segera dilakukan penahanan. Hal ini berdasarkan kajian analisis yuridis yang dilakukan Komburhukum.id sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan di dalam KUHAP Pasal 21 ayat 1 bahwa perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal :
1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan indikator bahwa pemanggilan sebagai saksi oleh Penyidik Polda Metro Jaya terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, FB pada Tanggal 20 Oktober 2023, akan tetapi tidak berhadir dengan alasan baru menerima surat pemanggilan satu hari sebelumnya.
Akhirnya Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan kedua Firli pada empat hari setelahnya, yakni tanggal 24 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Firli Bahuri akhirnya menjalani pemeriksaan hari itu di Bareskrim Polri pada pukul 10.00, bukan di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya pun kembali memanggil Firli untuk diperiksa pada tanggal 7 November, namun Firli tak hadir. Kali ini ia mangkir dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja ke Aceh, dalam rangka road show bus antikorupsi.
Pemanggilan pun dijadwalkan ulang pada 14 November 2023. Namun, lagi-lagi Firli tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang memenuhi undangan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pada 14 November itu juga, KPK telah mengirimkan surat balasan kepada penyidik terkait konfirmasi kehadiran Firli Bahuri, yang dapat hadir pada 16 November 2023.
Diketahui sebelumnya, Firli sempat dipanggil beberapa kali oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya terhadap kasus yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, Firli Bahuri hanya memenuhi dua dari total lima panggilan yang dilayangkan oleh Polda Metro Jaya. Hal itulah yang pada akhirnya membuat Firli Bahuri di isukan sering mangkir dari kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut mantan Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo.
Dari kronologis sering mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, menggambarkan bahwa tidak ada sifat kooperatif dan tidak adanya itikad baik dari FB. Sehingga, apabila dikaji dari Pasal 21 Ayat 1 KUHAP di atas, pesan moril yang disampaikan ialah terkait itikad baik atau sifat kooperatif dari tersangka atau terdakwa untuk mematuhi prosedur hukum yang ada. Oleh karenanya sepantasnya dan seyogyanya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka FB itu.
Sementara itu, dilain kesempatan, Founder Komburhukum.id, Fahrizal S.Siagian, S.H. menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara FB ini merupakan tamparan keras bagi bangsa ini dan merupakan gambaran bahwa KPK ini sedang tidak baik-baik saja.
“Ya cobalah kita ingat pepatah, apa yang ditabur itu yang akan dipetik, artinya apa yang terjadi hari ini terhadap salah seorang pimpinan KPK menjadi cerminan sistem seleksi Capim KPK yang lalu. Maka perlu memperbaiki sistem seleksi pimpinan KPK berikutnya dan dilakukan secara ketat. Supaya tidak ada lagi peristiwa demikian terjadi dikemudian hari. Demikian papar Fahrizal.
Peristiwa dugaan pemerasan yang disangkakan terhadap FB ini merupakan pelanggaran berat secara etika dan pidana. Hal ini dijelaskan di dalam Pasal 36 UU 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. Secara etik juga sebenarnya sudah pelanggaran berat, ditambah lagi adanya tindak pidana lainnya.
Penetapan tersangka Ketua KPK ini merupakan sejarah kelam bangsa ini. Sejatinya KPK dibentuk karena dengan tujuan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Polisi dan Jaksa, maka lembaga ini dibentuk. Namun, malah melakukan pelanggaran hukum. Kombur Hukum meminta agar seleksi pimpinan KPK berikutnya dilakukan dengan ketat dan mengutamakan integritas serta kredibilitas yang sangat baik. Hal ini merupakan point penting yang harus diperhatikan oleh bangsa ini kedepannya. Demikian pungkasnya.

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Pemprov Sumut tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Gawat!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Tak Ada Kepastian Hukum di Pomdam I/BB
Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I
Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin
Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:15 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:55 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:42 WIB

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru