Massa Relawan Bintang Prabowo 08 Serta Berbagai Element Aliansi Relawan Gibran, Menggelar Aksi Damai di Patung Kuda Jakarta Pusat

DETIK UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 12:35 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Massa Relawan Bintang Prabowo 08 dan dari Berbagai Relawan Aliansi Penegak Konstitusi Menggelar aksi damai dan berorasi sambil membawa spanduk Prabowo Gibran Di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat siang (10/11/2023).

Mereka terpaksa menggelar aksi di sana karena jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang jadi tujuan utamanya telah ditutup oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, beberapa Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Penegak Konstitusi, Aliansi Relawan Gibran, GNRI, juga melakukan orasi damai, secara bergantian di mobil Komando. Hadir Ketua Umum Prasasti Henny Hendra Latuheru selaku Kordinator lapangan yang didampingi Misra Heriati Ketua Komando Prasasti Daerah Sumatera Selatan, serta para Ketua umum Relawan lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Bintang Prabowo 08, sekaligus Ketua Kordinator aksi , dengan tegas mengatakan bahwa hakim MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK apalagi komisi II DPR-RI sudah menyetujui revisi undang undang soal batasan usia pencapresan.

“Termaktub dalam pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut bunyinya : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata dia saat dikonfirmasi para awak media di lokasi, Jumat siang di Patung Kuda, Jakarta Pusat (10/11/2023).

Menurut Ketum Bintang Prabowo 08 dengan aksi damai yang sempat di guyur hujan tersebut, Ia merasa Cukup Puas karena aksi damai tersebut berjalan lancar dan damai sesuai dengan apa yang di harapkan.

“Saya harap semua dapat menahan diri dan menghormati keputusan MK, nomor 90 itu, karena putusan itu adalah suatu keadilan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, yang sebentar lagi masyarakat akan menghadapi Pilpres 2024, dan saya merasa bangga semua kawan-kawan semua kompak dari aliansi dan bermacam-macam relawan,” kata Ketua Umum Bintang Prabowo 08, Dirk Benny Lumenta, SH.MH.

Sementara itu Kordinator Aksi & Wakil Ketua Umum Bintang Prabowo 08 Bapak Herry Setiawan, SH . , memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, karena telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk tampil menjadi kepala daerah ataupun kepala Negara.

“Saya ingin anak muda untuk tampil beda dan lebih cemerlang lagi untuk Indonesia maju, untuk MK saya ucapkan terimakasih karena sudah mengabulkan dan mengapresiasikan anak muda untuk tampil,”

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024. Namun putusan ini memicu polemik dan menjadi bola panas.

Reporter : Herry Setiawan SH

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Buntut Aksi Arogan, Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi Akan di Laporkan
MIO Indonesia Gelar Rakor, Pastikan Bagi-Bagi Takjil Berjalan Lancar!
Roadshow Sewindu Qudsiyyah Putri Jabodetabek : Merawawat Taji Ulama Putri untuk Kokohnya Negeri
Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju
Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025
Peduli Sesama, Dispenad Gelar Donor Darah HUT ke-74 Penerangan TNI AD
Profil Fikram Kasim, Wasekjen PB PMII 2024-2027 Asal Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:15 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:55 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:42 WIB

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru