Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 16:43 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

Hal tersebut didapatkan oleh tim investigasi jurnalis dari data terpercaya, Selasa (7/11/2023)

Berikut Jawaban WAS Kejagung yang patut diduga terjadi pembenaran

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban Pemeriksa WAS Kejagung

1. Putusan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 atas nama terpidana dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA dengan amar sebagai berikut:

– Menolak Permohonan Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pemohon II/Terdakwa / dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut;

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/Pid/Tpk/2015/PT.DKI tanggal 15 September 2015 Jo Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 120/Pid.Sus/TPK//2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015 sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), USD785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu dolar amerika), dan EURO20.000 (dua puluh ribu euro) Subsidiair 5 (lima) tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa :

Surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dari nomor urut 1 s/d 1381 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Lipsus: Bkn

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peran Organisasi Pers dalam Menegakkan Kode Etik Jurnalistik di Era Digital
BHUMANDALA AWARD 2024* *Pemda Provinsi Jawa Barat Borong Tiga Penghargaan
Kapolres Pringsewu Larang Sekolah Bermitra Wartawan Non-UKW, Ini Tanggapan Geram & Tegasnya Ketum PPWI RI Wilson
Tim Kejaksaan Agung Berhasil Raih Emas Tenis Lapangan pada Ajang Olah Raga Komuniti Hukum
Presiden Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan
Keren! Acara Bedah Buku Novel dan Cerpen Karya Pudji Isdriani K
Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur Jadi Lahan Basah Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata..!!
Rakyat Suku Toba Berutang Budi kepada Suku Pakpak

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 13:00 WIB

Bey Machmudin Dorong Penerapan “Blockchain” di Seluruh Pemda

Selasa, 5 November 2024 - 15:01 WIB

Danlanud Soewondo Pimpin Sidang Pantukhirda Calon Bintara PK TNI AU.

Selasa, 5 November 2024 - 13:50 WIB

Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Isteri Hingga Tewas

Selasa, 5 November 2024 - 11:35 WIB

Berikan Penguatan, Kalapas Perempuan Bandung Tekankan Strategi Pengamanan Bagi Petugas

Selasa, 5 November 2024 - 10:37 WIB

Bey Machmudin Minta REI Bikin Hunian dengan Sistem Pengolahan Sampah Mandiri

Senin, 4 November 2024 - 14:23 WIB

Amanda Soemedi Lantik Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Ciamis dan Kuningan

Senin, 4 November 2024 - 08:47 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 12:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto Tinjau Program Pertanian Berkelanjutan di Merauke untuk Dorong Produktivitas Pangan di Papua

Berita Terbaru