Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 16:43 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

Hal tersebut didapatkan oleh tim investigasi jurnalis dari data terpercaya, Selasa (7/11/2023)

Berikut Jawaban WAS Kejagung yang patut diduga terjadi pembenaran

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban Pemeriksa WAS Kejagung

1. Putusan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 atas nama terpidana dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA dengan amar sebagai berikut:

– Menolak Permohonan Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pemohon II/Terdakwa / dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut;

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/Pid/Tpk/2015/PT.DKI tanggal 15 September 2015 Jo Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 120/Pid.Sus/TPK//2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015 sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), USD785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu dolar amerika), dan EURO20.000 (dua puluh ribu euro) Subsidiair 5 (lima) tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa :

Surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dari nomor urut 1 s/d 1381 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Lipsus: Bkn

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers
Buntut Aksi Arogan, Ketua RW 011 TSI Duri Kosambi Akan di Laporkan
MIO Indonesia Gelar Rakor, Pastikan Bagi-Bagi Takjil Berjalan Lancar!
Roadshow Sewindu Qudsiyyah Putri Jabodetabek : Merawawat Taji Ulama Putri untuk Kokohnya Negeri
Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju
Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025
Peduli Sesama, Dispenad Gelar Donor Darah HUT ke-74 Penerangan TNI AD
Profil Fikram Kasim, Wasekjen PB PMII 2024-2027 Asal Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:05 WIB

Sukses:Hasil Kerjasama Antar Pemerintah Daerah, Pol PP Berhasil Pindahkan PKL Ke Lahan Kas Desa Cipanas

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:34 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Rumah Sakit Jantung Paramarta, Pastikan Layanan UHC dan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:17 WIB

Tumpukan Sampah di Desa Kuta Buluh, Kabupaten Karo Disulap Menjadi Taman

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:16 WIB

Kapolres Cianjur Lepas 2 Bus Mudik Gratis, Angkut 120 Penumpang Untuk Pulang ke Kampung Halaman

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati minta Kapoldasu Tindaklanjutin Laporannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:25 WIB

Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap*

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:34 WIB

Kungker Kementan RI di Desa Sarongge Himbou Masyarakat pentingnya program Perhutanan Sosial sebagai batu loncatan menuju masa depan yang lebih baik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:26 WIB

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H*

Berita Terbaru