Diduga Diserobot PT NL, Ahli Waris 13 Hektar Tanah Di Jalan Gaperta Dirikan Plank Kepemilikian

DETIK UPDATE

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 16:26 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Sejumlah ahli waris Alm.Harjo B mendatangi lokasi lahan sekitar 13 hektar lebih di Jalan Gaperta Link.1 Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, dengan membentangkan baleho spanduk sekaligus memasang Plank bertuliskan ” Tanah Ini milik Alm.Harjo B.

Aksi pemasangan Plank ahli waris dan spanduk berisi tuntutan sempat mendapat hadangan serta ngotot bersi tegang dengan HD salah seorang oknum pengawas bangunan dari PT.NL.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aksi bersikeras dan penghadangan dari oknum pengawas tersebut tak berlangsung lama setelah hadirnya petugas Polsek Helvetia.

Sehingga kegiatan pemasangan Plank ahli waris, Senin (6/11) dapat dilanjutkan.

Jumirin (61) salah seorang ahli waris Alm.Harjo B didampingi Agus Salim selaku cucu membacakan surat permohonan ahli waris kepada Pemerintah RI yang berisi 5 tuntutan.

1.Meminta kepada PT NL agar segera mengembalikan tanah yang diserobot PT.NL kepada ahli waris yang sah.

2.Memohon kepada presiden RI Joko Widodo untuk membantu dan menolong ahli waris tanah yang sah untuk mendapatkan hak serta memperoleh tanah kami kembali.

3. Memohon kepada Presiden RI BPK.Joko Widodo untuk memberantas dugaan mafia tanah di Sumatera Utara.

4.Meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri ATR BPN untuk membantu menyelesaikan perkara penyerobotan tanah yang kami alami.

5 Meminta kepada Kapoldasu, Panglima Kodam II BB /Bukit Barisan dan Kajatisu agar dapat melindungi dan membantu ahli waris yang teraniaya dan terzolimi untuk mendapatkan tanah kami kembali.

Jumirin selaku anak ke 6 dari 7 bersaudara Al Harjo B saat diwawancarai menambahkan, sebenarnya sejak lama lahan tanah ini kami perjuangkan akantetapi belum ada yang bisa menyelesaikan namun tiba-tiba pihak mereka PT.NL bisa melakukan pembangunan di lahan ini.dengan dalih sudah ada sertifikat HGB.

“Kami berharap kembalikan hak atas kami apalagi hanya lahan itulah cuma satu- satunya harta peninggalan orangtua bagi kami.

Adapun dasar kami menuntut pengembalian hak atas tanah kami yakkni adanya 11 Kartu Tanda Pendaftaran Kependudukan Tanah (KTPPT) berdasarkan undang- undang darurat nomor 8 tahun 1954 dan surat dari Kodam 1/BB.Papar Jumirin.(AVID/dna)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Pemprov Sumut tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi
Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Ketua DPW PWDPI SUMUT Apresiasi Kinerja Polisi
Gawat!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Tak Ada Kepastian Hukum di Pomdam I/BB
Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I
Pastikan Kamtib, Lapas Narkotika Pematangsiantar Kerahkan Seluruh Petugas Serentak Gelar Razia Rutin
Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:15 WIB

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:55 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:10 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 - 00:38 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!

Rabu, 15 Januari 2025 - 00:13 WIB

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:16 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:42 WIB

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru